Friday 4 August 2017

Edan, Pengurus Panti Asuhan di Surabaya Ini Malah Mencabuli 9 Anak Asuhnya

Tersangka AL (pakai baju tahanan) diamankan di Mapolretabes Surabaya lantaran kasus pelecehan seksual terhjadap 9 anak asuhnya.


Perbuatan pelecehan seksualyang dilakukan AL (34) berujung sel tahanan Polrestabes Surabaya.
Pria yang merupakan pengurus panti asuahan salah satu yayasan di Jl Ngagel Jaya Tengah Surabaya ini berbuat pelecehan seksualterhadap sembilan anak asuh panti asuhan tersebut.
Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka AL terbongkar, setelah dua korban pelecehan seksual melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Kedua korban itu, yakni SS (17) dan FN (16) yang masih berstatus pelajar SMK dan SMP di Surabaya itu disetubuhi korban.
"Kami menangkap tersangka di tempat kerjanya (panti asuhan). Tersangka awalnya tidak mengaku dan tak kooperatif, tapi akhirnya mengakui perbuatannya," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard M Sinambela, Jumat (4/8/2017).
Setelah penangkapan tersangka dan dilakukan pengembangan, ternyata tersangka juga melakukan pelecehan seksual bukan hanya kepada dua anak.
Melainkan melakukan kepada tujuh anak lainnya yang usianya mulai 9 tahun hingga 17 tahun.
Dari sembilan korban, tersangka AL melakukan pelecehan seksual kepada lima anak panti asuhan yayasan di Surabaya dan empat korban lainnya merupakan anak panti asuhan cabang di Batu.
Di Surabaya, selain SS dan FN, tiga korban lainnya CL (9), SR (14) dan KT (14). Ketiganya dicabuli oleh tersangka. Sedangkan empat korban dicabuli di panti asuan di Batu, yakni AG (16), MR (11), YN (21) dan CLR (17).
Modus yang dilakukan tersangka, dengan cara mempengaruhi psikologis dan memberi perhatian kepada korban.
Setelah para korban dekat dan komuniaksi lancar, tersangka melancarkan aksi pelecehan seksual.
Hasil penyidikan, tersangka sudah melakukan perbuatan kejahatan seksual anak sejak 2015.
Tersangka melakukannya di berbagai tempat, seperti di beberapa hotel, depot milik panti asuhan di Jl Raya Naggel Jaya dan di kos tersangka di Jl Pucang Jajar Utara Surabaya.
"Tersangka ini merupakan pengurus panti asuha n cukup lama, sudah berada di panti asuhan dalam kurun waktu 13 tahun."
"Sehingga cukup dekat dengan anak asuh, tapi ternyata dipakai untuk berbut pelecehan seksual," terang Leonard.
Tersangka AL mengaku, awalnya dirinya merasa kasihan terhadap para anak panti asuhan dan mencoba untuk memberikan perhatian lebih. Setelah merasa dekat, dirinya berusaha menjalin kasih sayang .
"Saya khilaf, saya tidak bisa mengendalikan nafsu saat bertemu mereka," aku tersangka AL .
AL yang belum punya istri menuturkan, dirinya memang setiap harinya berada di panti asuhan di Surabaya. Dirinya juga kerap berkunjung ke panti asuhan cabang di Batu.
"Di Surabaya sendiri, ada 65 anak yang diasuh oleh panti. Saya setiap minggu ke panti asuhan yang ada di Batu. Sudah 13 tahun saya berada dan mengurusi panti asuhan," tutur tersangka AL.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti kondom bekas pakai dan beberapa bill hotel.
Dan para korban dititipkan di tempat Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Anak milik Pemprov Jatim.
Polisi akan dijerat Pasal 81dan 82 Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. fat

0 comments:

Post a Comment